ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
I C M J
(IKATAN CLUB MOTOR JEMBER)
Sekretariat
Jl. Merak dusun
cangkring – Patrang
CP: Adiel.
085749312999 / Fajar. 085232874482
E-mail : motorclubjember@gmail.com Facebook : ICMJ Pengurus Baru
Ikatan Club Motor Jember
Sekretariat
Jl. Merak dusun cangkring – Patrang
CP: Adiel. 085749312999 / Fajar.
085232874482
E-mail :
motorclubjember@gmail.com Facebook :
ICMJ Pengurus Baru
PEMBUKAAN
Dengan
rahmat Allah Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, kesadaran merasa
bertanggung jawab atas ketertiban kendaraan roda dua serta dalam rangka ikut
program dalam tertib lalu lintas bagi Pemerintah dan Kepolisian RI khususnya di
Kabupaten Jember, maka dibentuklah Ikatan Motor Club Jember (ICMJ). Dan untuk
mengatur tujuan mekanisme organisasi disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Ikatan Club Motor Jember
(ICMJ).
LATAR BELAKANG
Dengan
dilatar belakangi rasa kebersamaan dan keinginan yang besar oleh para pecinta
dan penggemar Club Otomotif yang ada di Jember, maka pada tanggal 26 November
2010 terbentuklah suatu wadah bagi penggemar club otomotif yang ada di Jember.
ANGGARAN DASAR ( AD )
IKATAN CLUB MOTOR JEMBER
( I C M J )
BAB I
NAMA, SIFAT, DASAR, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA ORGANISASI
Organisasi ini bernama : Ikatan Club Motor Jember atau
disingkat ICMJ
Pasal 2
SIFAT
·
Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) merupakan Organisasi kendaraan bermotor roda dua,
dalam hal ini gabungan club motor di wilayah kabupaten jember.
·
Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) adalah organisasi
sosial dan kemasyarakatan yang bersifat
kekeluargaan dan gotong royong.
Pasal 3
DASAR
Dasar
dari berdirinya organisasi ini adalah :
·
Memfasilitasi seluruh club motor terutama wilayah
kabupaten jember dalam melakukan bimbingan berorganisasi, bersosial, dan
bermasyarakat
·
Menghapuskan perbedaan dan diskriminasi jenis,
macam, bentuk organisasi kendaraan bermotor di Kabupaten Jember
Pasal 4
BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
·
Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) adalah organisasi
berbentuk ikatan yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
·
Pusat Organisasi Ikatan Club Motor Jember (ICMJ),
berkedudukan di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 5
AZAS
Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) berazaskan dengan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945
Pasal 6
TUJUAN DAN KEGIATAN
1. Ikatan
Club Motor Jember (ICMJ) bertujuan untuk mewadahi aspirasi club motor di
wilayah jember dalam melakukan kegiatan yang positif sesuai dengan peraturan
yang berlaku di ICMJ
2. Untuk
bertujuan di atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah membina,
meningkatkan, mengembangkan, dan mempromosikan kegiatan yang menyangkut bidang
otomotif, sosial, kelalulintasan, dan hal-hal yang berhubungan dengan kendaraan
bermotor.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan
tertinggi organisasi Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) ada pada anggota dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus ICMJ.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
·
Anggota Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) adalah
seluruh club motor yang berada di kabupaten jember dan telah mendaftarkan diri
untuk menjadi anggota Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) dengan memenuhi syarat
yang berlaku.
·
Sistem keanggotaan Ikatan Club Motor Jember (ICMJ)
diantaranya adalah, Anggota
Biasa dan anggota
luar biasa, ketentuan mengenai keanggotaan di atur dalam
anggaran rumah tangga.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
·
Pengurus Ikatan Club Motor Jember merupakan anggota
club yang dipilih oleh ketua umum hasil dari MUBES (Musyawarah Besar) atau
hasil pemilihan dari ketua umum terpilih.
·
Pemilihan Keanggotaan dalam kepengurusan sepenuhnya
wewenang Ketua Umum Terpilih dengan masa bakti satu kali periode kepengurusan
·
Pergantian kepengurusan dapat berubah sewaktu-waktu dengan pertimbangan keaktifan,
loyalitas dan kinerja.
Pasal 10
MASA
BAKTI KETUA UMUM
Ketua
umum Ikatan Club Motor Jember dipilih untuk masa bakti 2 tahun periode
kepengurusan dan dapat di pilih maksimal 2 periode kepengurusan berturut – turut dan dapat dipilih kembali
setelah 1 periode kepengurusan.
Pasal 11
MASA
BAKTI KEPENGURUSAN
·
Pengurus Ikatan Club Motor Jember di pilih oleh
ketua umum dengan masa bakti 2 tahun periode.
·
Pergantian susunan kepengurusan dapat dilakukan
dengan persetujuan ketua I / II dan disetujui oleh penasehat ICMJ.
Pasal 12
SUSUNAN PENGURUS
Pengurus Ikatan Club Motor Jember
Terdiri dari :
·
Ketua Umum
·
Ketua harian I
·
Ketua Harian II
·
Sekretaris I
·
Sekretaris II
·
Bendahara I
·
Bendahara II
·
Divisi Humas
·
Divisi Informasi
·
Divisi Tatib
·
Divisi Litbang
·
Divisi Touring & Perlengkapan
·
Divisi Wira Usaha
Susunan
kepengurusan dapat berubah – ubah sesuai dengan kebutuhan kepengurusan pada
masa periode tugas.
Pasal 13
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
1. Ketua
umum yang tidak dapat menjalankan kewajibannya dapat diberhentikan oleh MULUB
yang dilaksanakan oleh anggota ICMJ dengan kuota minimal suara yang diperoleh
>75%
2. Apabila
ketua umum berhalangan tetap, maka akan di gantikan oleh ketua I untuk memilih
ketua I dan II sebagai ketua umum dan ketua umum dan ketua umum terpilih
memiliki hak dan kewajiban seperti tercantum dalam pasal 9, 10, 11
3. Apabila
ketua I dan II berhalangan maka posisi pimpinan Ikatan Club Motor Jember (ICMJ)
Sementara di pegang oleh sekretaris atau kadiv Litbang untuk memimpin pemilihan ketua umum, ketua I,
dan ketua II yang baru.
BAB VI
MUSYAWARAH
DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 14
MUSYAWARAH
BESAR
Musyawarah besar adalah adalah
permusyawarahan tertinggi dalam organisasi dan dihadiri seluruh anggota dan
pengurus Ikatan Club Motor Jember (ICMJ), Sesuai dengan BAB IV Pasal 8 anggaran dasar
Ikatan Club Motor Jember (ICMJ).
Pasal 15
MUSYAWARAH
LUAR BIASA
Musyawarah luar biasa hanya bisa
dilakukan apabila terjadisuatu permasalahan yang tidak terselesaikandalam
musyawarah besar dan sifatnya khusus serta dihadiri oleh anggota club dan
pengurus Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) Sekurang – kurangnya 1/3 (sepertiga)
dari jumlah anggota Ikatan Club Motor Jember (ICMJ).
Pasal 16
RAPAT –
RAPAT
1.
Rapat pengurus diadakan minimal 1 (satu) bulan
sekali
2.
Rapat anggota diadakan Minimal 3 (tiga) bulan
sekali dengan pedoman dari rapat pengurus selama 3 (tiga) bulan terakhir.
BAB VII
KEKAYAAN
ORGANISASI
Pasal 17
Kekayaan
organisasi dapat diperoleh dari :
1.
Uang Khas/iuran
2.
Sumbangan yang tidak mengikat
3.
Hasil usaha yang sah
4.
Pemberian dari sponsor
Pedoman penggunaan, pertimbangan
keuangan, dan hal-hal yang berhubungan
dengan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 18
·
Organisasi ICMJ memiliki atribut yang di atur dalam anggaran rumah tangga Ikatan Club Motor
Jember (ICMJ)
·
Atribut dapat berubah sesuai dengan
kepengurusan pada periode pengurus yang
menjabat.
BAB IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
1.
Perubahan AD/ART dapat dilakukan pada MUBES, dan dihadiri
oleh anggota Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) Minimal 1/3 (sepertiga) dari
jumlah anggota dan pengurus Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) dan bila dalam
waktu yang ditentukan belum mencapai 1/3 dari jumlah anggota maka pelaksanaan
MUBES Tetap dinyatakan Quarum
2.
Keputusan adalah
sah apabila disetujui oleh minimal 50% (lima puluh persen)dari jumlah
total peserta rapat MUBES Yang hadir.
BAB X
LAMBANG
ORGANISASI
Pasal 20
Lambang
ICMJ Terdiri dari :
1.
PERISAI
Melambangkan bahwa ICMJ merupakan organisasi dengan
kesamaan hobi kendaraan bermotor dan tidak akan menyentuh ranah politik
2.
RANTAI
Melambangkan erat dan kuatnya ikatan persaudaraan di
dunia motor
3.
GEAR
Melambangkan ICMJ
merupakan organisasi yang selalu berkembang dan aktiv berperan serta dalam
segala kegiatan yang berhubungan dengan otomotif, sosial, dan kemasyarakatan
4.
PADI DAN KAPAS
Melambangkan bahwa organisasi ini tidak akan
merugikan anggotanya dan lingkungan di sekitarnya, dengan adanya organisasi ini
diharapkan dapat meningkatkan kesehateraan anggota dan masyarakat sekitar
Pasal 21
Arti Warna Lambang Organisasi
1.
Warna Merah Pada Tulisan
Melambangkan bahwa organisasi ini bersifat tegas dan
mengikat kepada anggota segala bentuk pelanggaran akan diberikan sanksi
2. Warna Putih Pada Gear dan Rantai
Melambangkan rasa aman dan nyaman yang diberikan
kepada anggotanya dalam melaksanakan hobi bermotor, dan juga menumbuhkan rasa
simpati kepada sesama pengguna jalan yang lain
3. Warna Kuning pada Padi Dan Kapas
Melambangkan Luasnya jenis kegiatan dalam organisasi
ini tidak hanya sebatas kegiatan otomotif tetapi juga kegiatan sosial
kemasyarakatan.
BAB XI
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 22
MAKSUD DAN TUJUAN
Ikatan Club Motor Jember (ICMJ)
bermaksud dan bertujuan untuk menghimpun / mewadahi para club-club motor yang
ada di Jember berkepribadian Pancasila dan mempunyai rasa nasionalis, sehingga
dapat membentuk anggota yang :
·
Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
pekerti yang luhur
·
Sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas di
jalan dan selalu mengutamakan keselamatan disaat berkendara
·
Setia dan mengabdi dalam kegiatan otomotif untuk
kemajuan bersama
·
Berkarya nyata dan berprestasi untuk bangsa dan
Negara.
Pasal 23
FUNGSI
·
Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) berfungsi sebagai
organisasi yang menjadi pelopor gerakan sosial dan kemasyarakatan dalam bidang
otomotif
·
Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) berfungsi sebagai
organisasi yang mendukung program-program pemerintah khususnya dalam bidang
otomotif dan dalam bidang kepariwisataan daerah
·
Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) berfungsi sebagai
organisasi yang menanamkan sikap anti kekerasan dan anti narkoba serta selalu
mengutamakan safety berkendara.
·
Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) membina dan
mengembangkan minat dan bakat ide-ide kreatif bagi semua anggota.
BAB XII
Pasal 24
PERUBAHAN ORGANISASI
·
Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) hanya dapat
dibubarkan dengan musyawarah luar biasa
·
Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari sejumlah
anggota dan dihadiri oleh dewan penasehat.
·
Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh 2/3
dari peserta yang hadir.
·
Keputusan adalah sah sesuai dengan pasal 19 Ayat 2
anggaran dasar Ikatan Club Motor Jember (ICMJ).
BAB XIII
Pasal 25
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar Ikatan Club Motor Jember (ICMJ)akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran
Rumah Tangga ini merupakan pedoman operasional dari Anggaran Dasar serta memuat
sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar.
BAB II
BENTUK DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
Pasal 2
Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) berbentuk
perkumpulan club motor khususnya roda dua yang ada di kabupaten Jember, dengan
tidak membedakan merk, cc kendaraan, serta suku, ras dan agama.
BAB III
LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG
Pasal 3
Landasan Juang
1.
Mempersatukan seluruh club-club otomotif yang ada di Kabupaten Jember
2.
Mampu menjadi contoh dalam disiplin berlalu lintas
bagi masyarakat.
Pasal 4
Pedoman Juang
1.
Tekad Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) merupakan
perwujudan dari landasan untuk mencapai cita-cita merupakan penggugah semangat
dalam melaksanakan kegiatan dan perjuangan
2.
Gerak Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) adalah
kerangka perjuangan dalam mendarma baktikan diri untuk mencapai tujuan Ikatan
Club Motor Jember (ICMJ)
3.
Motivasi Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) bersatu
untuk maju dan melestarikan sejarah club-club otomotif yang ada di Kabupaten
Jember.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1.
Anggota Biasa adalah club-club motor yang tergabung
dalam Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) yang telah memenuhi persyaratan yang
sesuai dengan peraturan kepolisisan dan peraturan dari ICMJ.
2.
Anggota Luar Biasa adalah Anggota Ikatan Club Motor
Jember yang memenuhi peraturan dari ICMJ tetapi tidak memenuhi peraturan dari
kepolisian dikarenakan adanya ciri khas atau alasan tertentu.
3.
Anggota luar biasa dipilih dan ditetapkan oleh
pengurus pada masa kepengurusan yang bertugas.
4.
prosedur dan persyaratan penerimaan anggota di atur
sendiri sesuai dalam peraturan organisasi.
Pasal 6
HAK ANGGOTA
1. Seluruh anggota ICMJ memiliki hak yang sama di dalam
ICMJ, terkecuali apabila dibutuhkan atau dengan adanya persayaratan dari
swasta, instansi pemerintah, atau dari pihak Kepolisian.
2. Seluruh Angota ICMJ memiliki hak untuk mencalonkan
atau dipilih menjadi pengurus dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
pada masa periode bertugas.
3. Seluruh Anggota ICMJ memiliki hak untuk menggunakan
inventaris ICMJ dengan konsekwensi memberikan permohonan izin dan menjaga
keutuhan Inventarisasi.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
Anggota Organisasi Ikatan Club Motor Jember (ICMJ)
berkewajiban
1.
Menjujung tinggi nama dan kehormatan organisasi
2.
Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan
organisasi
3.
Mensukseskan disiplin dan tata tertib berlalu
lintas serta menanamkan sikap anti kekerasan dan anti narkoba
4.
Mengikuti semua kegiatan yang menjadi agenda
organisasi
5.
Melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta seluruh keputusan musyawarah.
6.
Membayar kas wajib setiap bulannya serta
sumbangan sukarela sesuai dengan aturan dalam peraturan organisasi dan kegiatan
insidentil.
Pasal 8
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Setiap
anggota kehilangan keanggotaannya atau berhenti sebagai anggota dikarenakan :
1.
Atas permintaan sendiri yang disampaikan kepada
pengurus secara tertulis dan disetujui oleh ketua umum dan ketua harian, dan
anggota yang mengundurkan diri berhak mendapatkan kembali keanggotaannya selama
di setujui pengurus melalui rapat pengurus.
2.
Club yang bersangkutan Non Aktif atau Bubar
3.
Club yang bersangkutanTerbukti
Tersangkut persoalan hukum atau tindak kriminalitas.
4.
Diberhentikan karena melanggar ketentuan-ketentuan
organisasi atau melakukan perbuatan yang merugikan organisasi dalam suatu
kegiatan.
5.
Anggota yang di berhentikan tidak dapat
mendaftarkan diri kembali sebagai anggota Ikatan Club Motor Jember (ICMJ)
Pasal 9
TINDAKAN
KEDISIPLINAN
1. Tindakan
disiplin dijatuhkan berupa:
·
Peringatan Secara lisan
·
Peringatan tertulis
·
Pemberhentian sementara secara tertulis
2. tindakan
disiplin dijatuhkan kepada anggota yang:
·
Tidak lagi mematuhi peraturan, ketentuan ataupun
keputusan dari ICMJ
·
Mencemarkan nama baik ICMJ dan atau melawan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
·
Menimbulkan perpecahan yang mengancam kelangsungan
organisasi ICMJ baik masalah pribadi ataupun masalah club atau kelompok
3. Tindakan
disiplin berupa peringatan dan pemberhentian sementara adalah wewenang
pengurus, dalam hal ini divisi tata tertib, ketua umum serta ketua harian ICMJ
untuk tindakan disiplin berupa pemberhentian sementara dapat disertai dengan
pencabutan hak suara dari club yang bersangkutan serta hak memilih dan dipilih
di ICMJ.
4. Tindakan
disiplin berupa pemberhentian adalah wewenang divisi tata tertib ICMJ setelah
menerima laporan dari anggota organisasi dan di setujui oleh ketua umum dan
ketua harian.
5. tindakan
disiplin terhadap anggota pengurus dilakukan oleh ketua umum, sedang tindakan
disiplin terhadap ketua umum ditetapkan oleh musyawarah luar biasa yang diusulkan
50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ICMJ
6. Setiap
anggota dan pengurus yang dijatuhi hukuman disiplin organisasi, berhak
mengajukan pembelaan terhadap atau kepada yang mengambil tindakan
selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya surat keputusan hukuman disiplin
tersebut.
7. Ketentuan
lebih lanjut tentang tindakan disiplin diatur sendiri dalam peraturan yang
ditetapkan atau sesuai pasal peraturan Organisasi.
Pasal 10
TANDA KEANGGOTAAN
1.
Setiap anggota Ikatan Club Motor Jember (ICMJ)
berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota tetap / resmi, Sesuai dengan nomor
regristrasi keanggotaan di ICMJ.
2.
Bentuk prosedur serta tata cara pemberian
keanggotaan di atur sendiri dalam
peraturan organisasi.
3.
Anggota yang sedang dalam tindakan disiplin dan
atau kehilangan keanggotaannya wajib menyerahkan tanda keanggotaannya kepada
divisi tatib dengan diketahui ketua umum
dan ketua harian
4.
Tanda anggota ICMJ hanya berlaku untuk anggota club
yang bersangkutan sesuai register dan tidak bisa dipindah tangankan untuk club
atau anggota lain saat kendaraan yang bersangkutan berpindah kepemilikan.
BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 11
Hal-hal
yang menyangkut keuangan organisasi baik yang merupakan pemasukan maupun
pengeluaran dari dan untuk organisasi wajib untuk dipertanggung jawabkan kepada
forum musyawarah rapat.
Pasal 12
ATRIBUT
ORGANISASI
Yang
dimaksud atribut organisasi adalah segala sesuatu yang mencantumkan logo resmi
ICMJ diantaranya :
·
Bendera/banner
·
Kaos
·
Jaket
·
Stempel
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI, FUNGSI, TUGAS, WEWENANG SERTA
TANGGUNG JAWAB
PASAL 13
Pengurus Ikatan Club Motor Jember
(ICMJ) adalah badan yang bersifat kolektif yang terdiri dari :
1.
Seorang ketua umum
2.
Seorang ketua harian 1
3.
Seorang ketua harian 2
4.
Seorang sekretaris 1
5.
Seorang sekretaris 2
6.
Seorang Bendahara 1
7.
Seorang Bendahara 2
8.
Seorang Kepala Divisi Humas
9.
Seorang Kepala Divisi Informasi
10.
Seorang Kepala Divisi Tatib
11.
Seorang Kepala Divisi Litbang
12.
Seorang Kepala Divisi Touring & Perlengkapan
13.
Seorang kepala Divisi Wira Usaha
Pasal 14
FUNGSI PENGURUS
1.
Memimpin dan menjalankan
segala ketentuan – ketentuan Organisasi
yang tercantum dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga, keputusan-keputusan
musyawarah besar serta segala keputusan yang di ambil dan ditetapkan oleh
organisasi termasuk pula mengawasi pelaksanaannya
2.
Menfasilitasi
terselenggaranya musyawarah besar dan musyawarah luar biasa
3.
Menyusun program kerja
dan program khusus berdasarkan keputusan musyawarah besar untuk ditetapkan
dalam rapat kerja organisasi menyelengarakan pembinaan disiplin,, tata tertib
dan kesadaran hukum di lingkungan organisasi
4.
Mendukung kegiatan –
kegiatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dan ketertiban lalu lintas
5.
Wajib memperhatikan usul
serta saran dari anggotanya.
Pasal 15
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
A.
Ketua Umum
·
Sebagai reprensetatif
atau perwakilan Organisasi
·
Membuat perencanaan
mengusulkan, menjawab, dan memberikan kontrol positif kegiatan organisasi
secara umum
·
Bertanggung jawab secara
umum terhadap seluruh kegiatan resmi organisasi kepada anggota
·
Mengawasi dan mengontrol
divisi atau departemen dalam organisasi di bawah ketua 1 dan ketua 2
B.
Ketua 1
·
Mewakili ketua umum dalam
kegiatan harian organisasi untuk segala sesuatu yang bersifat internal
·
Membuat dan menjaga
hubungan baik antar anggota dan divisi dalam organisasi
·
Merencanakan,
Melaksanakan dan menjamin dinamika kegiatan organisasi secara Internal
·
Bertanggung jawab
terhadap kehadiran anggota ICMJ
·
Bertanggung jawab kepada
ketua umum
C.
Ketua 2
·
Melaksanakan Koordinasi
Lintas bidang dengan ketua 1
·
Mewakili ketua umum dalam
kegiatan harian Organisasi untuk segala sesuatu yang bersifat external
·
Memimpin divisi Humas dan
litbang untuk Membuat dan menjaga hubungan baik antar anggota, club dan
organisasi lain dan induk organisasi
·
Memimpin divisi Info
dalam pelaksanaan Mailing list dan WEB ICMJ
·
Bertanggung jawab kepada
ketua umum
D.
Sekretaris 1
·
Bertanggung jawab atas
surat menyurat Internal
·
Bertanggung jawab
terhadap penyimpanan atau mendokumentasikan surat internal
·
Bertanggung jawab
terhadap pendataan penilaian anggota
·
Melakukan koordinasi
intens dengan pengurus lain
·
Bertanggung jawab kepada
ketua 1
E.
Sekretaris 2
·
Bertanggung jawab atas
surat menyurat external
·
Bertanggung jawab
terhadap penyimpanan atau
mendokumentasikan surat external
·
Bertanggung jawab
terhadap evaluasi tamu external
·
Melakukan koordinasi intens
dengan pengurus lain
·
Bertanggung jawab kepada
ketua 2
F.
Bendahara 1
·
Bertanggung jawab atas
keuangan Internal seperti uang Pendaftaran, khas bulanan, ataupun segala
transaksi yang bersifat Internal
·
Bertanggung jawab atas
semua laporan transaksi yang bersifat Internal
·
Melakukan koordinasi
Intens dengan pengurus lain
·
Bertanggung jawab kepada
ketua 1
G. Bendahara 2
·
Bertanggung jawab atas
keuangan yang bersifat External seperti sponsor, ataupun sumbangan dari luar club
·
Bertanggung jawab atas
semua transaksi yang bersifat External
·
Melakukan koordinasi
Intens dengan pengurus lain
·
Bertanggung jawab kepada
ketua 2
H.
Divisi Humas
·
Menyeimbangkan komunikasi
atau hubungan secara internal dan external
·
Mencari dan mengembangkan
hubungan club dengan organisasi lain, instansi, badan hukum maupun pemerintah
·
Menyebarkan Informasi
kepada seluruh anggota ICMJ secara internal ataupun external
·
Berkoordinasi dengan
pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·
Bertanggung jawab kepada
ketua 1 dan 2
I.
Divisi Informasi
·
Menyeimbangkan informasi
secara internal dan external
·
Sebagai Mediator segala macam
informasi yang masuk Untuk ICMJ dan menyampaikan segala informasi yang keluar
Untuk seluruh Anggota ICMJ.
·
Menyebarkan informasi
Kepada seluruh anggota ICMJ dan bertanggung jawab kepada Facebook group,
mailing list dan situs Web ICMJ.
·
Berkordinasi dengan
pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·
Bertanggung jawab kepada
ketua 1 dan 2
J.
Divisi Tatib
·
Menjaga ketertiban selama
kegiatan ICMJ berlangsung baik kegiatan internal maupun external
·
Menjaga kedisiplinan
anggota dan pengurus sesuai dengan peraturan organisasi dalam setiap kegiatan
internal maupun external
·
Melakukan evaluasi
keaktifan anggota terhadap program kerja pengurus sesuai dengan AD – ART dan
peraturan organisasi
·
Melakukan penertiban
atribut Organisasi ICMJ terhadap seluruh anggota
·
Berkoordinasi dengan
pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·
Bertanggung jawab kepada
ketua 1 dan 2
K.
Divisi Litbang
·
Bertanggung jawab Sebagai
mediator antar club dan antar anggota ICMJ apabila terjadi perselisihan ataupun
perbedaan pendapat
·
Menjaga keamanan serta
kenyamanan antar club dan anggota ICMJ baik secara internal ataupun external
·
Berkordinasi dengan
pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·
Bertanggung jawab kepada
ketua 1 dan 2
L.
Divisi Touring dan
perlengkapan
·
Melakukan penilaian awal
terhadap kondisi tempat kegiatan sebelum acara ICMJ berlangsung
·
Menjadwalkan kegiatan
touring rutin maupun touring tambahan sesuai dengan program kerja pengurus ICMJ
·
Memberikan penjelasan
tentang standart kendaraan touring dan mengecek perlengkapan safety anggota
baru
·
Bersama dengan tatib menjaga
kelancaran selama kegiatan internal ataupun external berlangsung
·
Berkoordinasi dengan
pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·
Bertanggung jawab kepada ketua
1 dan 2
M. Divisi Wira Usaha
·
Bertanggung jawab untuk
menjaga roda ekonomi di Organisasi ICMJ
·
Menjadwalkan agenda
kegiatan ataupun usaha untuk menjalankan roda ekonomi di organisasi sehingga
ICMJ bisa mandiri dengan mempunyai badan usaha sendiri
·
Bertanggung jawab untuk
mencari sponsor untuk event ataupun kegiatan yang diadakan ICMJ
·
Bertanggung jawab atas
semua badan usaha yang dimiliki Organisasi ICMJ
·
Berkoordinasi dengan
pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·
Bertanggung jawab kepada
bendahara 1 dan 2
BAB VII
Pasal 16
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS
Pengurus
mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.
Melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan segala keputusan Ikatan
Club Motor Jember (ICMJ)
2.
Memperhatikan pembinaan, saran, petunjuk, maupun
pengarahan dari pembina Ikatan Club Motor Jember (ICMJ)
3.
Memperhatikan nasehat, petunjuk, pertimbangan,
saran dari penasehat Ikatan Club Motor Jember (ICMJ)
4.
Memberikan tanggung jawab kepada musyawarah rapat
5.
Membuka / mengembangkan anggota baru.
Pasal 17
KETENTUAN MENGENAI PENGURUS DAN KEPENGURUSAN
Ketentuan
mengenai pengurus adalah sebagai berikut :
1.
Semua personil disemua tingkatan harus memiliki
kualitas dan dedikasi yang tinggi
2.
Mampu bekerja sama secara kolektif dan mampu
meningkatkan serta mengembangkan kemajuan dan kejayaan organisasi.
3.
Amanah dan dapat meluangkan waktu serta sanggup
bekerja aktif dalam melaksanakan tugas organisasi
4.
Semua tingkat kepengurusan melaksanakan segala
ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan semua keputusan
organisasi
5.
Semua tingkat kepengurusan berkewajiban menjaga dan
mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi yang ditetapkan agar
ditaati oleh semua anggota tanpa terkecuali.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 18
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
1.
Musyawarah besar adalah
pemegang kedaulatan tertinggi organisasi yang diadakan minimal satu kali dalam
setahun
2.
Peserta musyawarah besar
adalah anggota ICMJ baik anggota biasa maupun luar biasa
3.
Pimpinan Mubes di pilih
oleh ketua Umum ataupun ketua 1
4.
Tugas Mubes adalah :
·
Menilai dan menerima
laporan pertanggung jawaban pengurus lama
·
Menentapkan dan
menyempurnakan AD/ART Serta peraturan
organisasi sesuai dengan kondisi dan perkembangan ICMJ
·
Memilih ketetapan –
ketetapan Organisasi
·
Memilih ketua umum dan
ketua harian secara langsung ataupun melalui hasil voting dari calon-calon yang
menyatakan kesediaannya.
·
Hasil Reformasi
kepengurusan club dengan terpilihnya ketua umum wajib dilaporkan kepada
sekretaris ICMJ untuk pembaharuan data
Pasal 19
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Sebelum
Mubes dimulai ketua mubes membuat undangan acara, tempat dan tata tertib
kemudian disampaikan kepada peserta mubes paling lambat 14 hari sebelum mubes
di mulai, dan Hak suara serta hak bicara bagi peserta rapat dalam musyawarah diatur
dalam Anggaran Dasar ini adalah sebagai berikut :
·
Hak suara adalah hak yang dimiliki oleh seorang
anggota dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak
·
Hak bicara adalah hak yang dimiliki oleh seorang
anggota dalam mengemukakan pendapat, usul, kritik atau saran dalam setiap
musyawarah
·
Musyawarah dan rapat seperti yang disebut dalam BAB
IX pasal 19 Anggaran Dasar adalah sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3
dari jumlah anggota
·
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan
sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini
tidak mungkin, maka pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
dari (50% + 1) dari jumlah peserta yang hadir.
·
Keputusan yang telah ditetapkan tidak dapat
diganggu gugat dan bersifat mengikat kepada seluruh anggota.
Pasal 20
RAPAT
KERJA
1. Rapat
kerja adalah rapat organisasi yang diadakan untuk menyusun program kerja yang
merupakan penjabaran dari hasil mubes
2. Peserta
Rapat kerja adalah pengurus ICMJ didampingi oleh dewan penasehat
3. Pimpinan
rapat kerja adalah pengurus Ketua umum ICMJ terpilih dan atau dapat diwakili
oleh ketua 1
4. Tugas
Raker adalah menyusun rencana kerja organisasi untuk memenuhi program dari
hasil mubes lain lain yang dianggap perlu
5. Selambat-lambatnya
satu bulan setelah rapat kerja berakhir, pengurus menyampaikan hasil-hasil
keputusan raker kepada anggota ICMJ secara tertulis
6. Anggota
club ICMJ dapat memberikan masukan, saran dan atau sanggahan terhadap program
kerja pengurus paling lambat sebelum laporan tertulis disahkan.
BAB IX
Pasal 21
KEGIATAN – KEGIATAN
Kegiatan-kegiatan
Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) adalah:
1.
Membantu pemerintah dalam
usaha pengembangan dan peningkatan pariwisata dengan kendaraan bermotor
2.
Membantu pemerintah dalam
usaha mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan
3.
Mengembangkan, mendidik
dan meningkatkan mutu , pengetahuan teknik dan ketrampilan mengemudi kendaraan
bermotor
4.
Turut serta dalam
keanggotaan Organisasi Otomotif Khususnya sepeda motor
5.
Turut serta dalam
keanggotaan organisasi otomotif lain yang tidak sederajat dan bertingkat
6.
membantu menyatukan dan
mengarahkan hasrat dan keinginan para anggota dalam kegiatan ICMJ
7.
Mengembangkan dan
meningkatkan usaha-usah wisata bermotor, seperti wisata bermotor, camping
bermotor dan lain sebagainya
8.
Mengadakan usaha – usaha
pendidikan yang kreatif dan dinamis bagi para anggota dan mempertinggi mutu
pengetahuan, kecakapan, ketrampilan dibidang teknik dan mengemudi kendaraan
bermotor
9.
Bekerjasama dengan badan
– badan pemerintah dan swasta serta organisasi lainnya untuk melaksanakan tugas
dan tujuan organisasi
10. Bekerja sama dengan badan swasta dan atau sponsor
untuk menambah pemasukan bagi ICMJ
11. Kegiatan-kegiatan lain yang dianggap perlu dan belum
diatur dalam anggaran rumah tangga yang akan ditetapkan melalui peraturan
pengurus organisasi ICMJ.
BAB X
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 22
SUMBER KEKAYAAN
Kekayaan
organisasi di Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) bisa didapatkan dari kegiatan –
kegiatan maupun usaha – usaha antara lain :
1.
Iuran anggota
2.
Sumbangan – sumbangan
dari panitia penyelenggaraan, sponsor maupun donatur
3.
Penjualan atribut –
atribut dan merchandise ICMJ
4.
Usaha – usaha lainnya
yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan AD ART ICMJ
Pasal 23
ANGGARAN DAN LAPORAN KEUANGAN
1.
Setiap permulaan tahun
kerja, pengurus ICMJ menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi
2.
Pengurus mendapatkan tata
cara dan prosedur anggaran dan laporan keuangan
3.
Laporan keuangan
dilaporkan setiap sebulan sekali di minggu ke dua secara tertulis
BAB XI
LOGO DAN ATRIBUT
Pasal 24
LOGO ORGANISASI
Logo organisasi ICMJ merupakan Perisai segi Lima dengan Lambang Gear, Rantai, Padi dan Kapas di dalamnya Bertuliskan ICMJ, Ikatan Club Motor Jember dan dengan dominan warna Merah, Putih, dan Kuning. Arti dan Makna lambang dan warna seperti tercantum dalam Anggaran Dasar ICMJ.
Pasal 25
ATRIBUT
Atribut Ikatan Club Motor Jember terdiri dari
1.
Peneng anggota
Plat kuningan dengan nomor anggota, diberikan kepada
anggota tetap yang memiliki nomor anggota dan sudah dilantik menjadi anggota
tetap.
2.
ID Card
Identitas Diri yang diberikan kepada anggota tetap
yang sudah memiliki nomor anggota dan sudah dilantik.
3.
Stiker cutting anggota
Stiker cutting yang
mengacu kepada logo ICMJ dan diberikan kepada anggota baru yang belum mempunyai nomor regristrasi anggota
BAB XII
PENUTUP
Pasal 26
1.
Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan ditetapkan dalam keputusan rapat pengurus yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya
dapat diubah dalam rapat yang dihadiri semua pengurus.
3.
Hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini
diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
PASAL 27
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan 26 Nopember 2010. dan telah diperbarui dalam
Musyawarah besar ICMJ Pada tanggal 12 juli 2013
PERATURAN
ORGANISASI
IKATAN
CLUB MOTOR JEMBER
Pasal 1
ADMINISTRASI
PENDAFTARAN
1. Pengembangan
formulir dapat dilakukan di sekretariat atau lokasi kopdar (Jember)
2. Pengembangan
formulir dan kelengkapannya, harus dilakukan pada saat kopdar ICMJ
3. Pengembangan
formulir pendaftaran harus sudah dilengkapi denagan syarat andministratif yaitu:
a. Foto Copy
SIM
b. Foto copy
STNK
c. Foto Copy
KTP
Pasal 2
KENDARAAN
DAN ACCESORIS ANGGOTA
1. Kelengkapan
standart kendaraan
·
Kendaraan harus memenuhi standart kelengkapan dari
pabrik, terutama kaca spion, lampu sent dan lampu rem serta lampu utama harus
berfungsi dengan baik.
·
Kelengkapan kendaraan tidak di ijinkan di ganti
dengan produk after market atau custom yang dapat menyebabkan bahaya bagi diri
sendiri ataupun pengguna jalan lain.
2. Kelengkapan
tambahan
·
Anggota ICMJ diperbolehkan menggunakan perlengkapan
tambahan atau accesoris lainnya selama tidak membahayakan anggota lain dan
dirinya sendiri saat dilaksanakan touring.
Pasal 3
AGENDA
RESMI ORGANISASI
1. Agenda
resmi organisasi wajib di sukseskan oleh seluruh anggota ICMJ, bagi anggota
yang mengikuti agenda resmi berhak dan
akan diberikan reward sesuai dengan kebijakan organisasi.
2. Jadwal
agenda resmi terencana akan disampaikan saat kopdar dan dapat di konfirmasi di sekretariatan serta akan di umumkan melalui
jejaring sosial oleh divisi Informasi
3. Untuk penyelenggaraan
kegiatan club anggota ICMJ yang sifatnya berhubungan dengan pihak luar harus
mengajukan pemberitahuan ke pengurus ICMJ melalui Kadiv Litbang organisasi agar
tidak berbenturan dengan kegiatan lainnya
Pasal 4
PERLENGKAPAN
SAFETY
1. Safety
Helmet (full atau half face) diwajibkan bagi seluruh anggota saat berkendara, juga
berlaku bagi boncenger, dan perlengkapan safety yang di anjurkan, untuk
perjalanan harus meliputi :
·
Jacket,
celana panjang dan sepatu (diusahakan tertutup).
2. Perlengkapan
safety untuk pertemuan atau kopdar resmi organisasi
·
Safety helmet, (full atau half face), jacket,
celana panjang dan sepatu tertutup.
3. Perlengkapan
safety untuk perjalanan atau touring resmi organisasi
·
Helm harus full face dan kaca bening, jacket,
pelindung siku dan lengan, pelindung lutut, celana panjang, dan sepatu yang
menutupi mata kaki
4. Hal
diatas berlaku juga untuk boncenger
·
Untuk harian, perjalanan, dan touring resmi
organisasi, boncenger wajib menggunakan perlengkapan safety yang sama dengan
rider (pengendara)
·
Untuk touring resmi bagi boncenger juga diwajibkan
memakai pelindung siku dan lengan, serta pelindung lutut
Pasal 5
ADMINISTRASI
1. Setiap
anggota organisasi wajib membayar iuran bulanan
2. Iuran
bulanan organisasi di tetapkan dengan dasar program kerja tahunan pengurus yang
menjabat
3. Pembayaran
dilakukan kepada petugas yang ditunjuk pada saat kopdar atau transfer via ATM
4. Bukti
pembayaran iuran akan ditanda tangani oleh anggota dan pengurus yang bertugas
5. Regristrasi
ulang adalah agenda resmi tahunan, bila dalam waktu yang telah ditentukan tidak
melakukan regristrasi anggota dianggap mengundurkan diri dari keanggotaan
Ikatan Club Motor Jember.
Pasal 6
TOURING dan KEGIATAN
1. Yang
dimaksud dengan touring resmi organisasi yang telah di agendakan minimum 1 bulan
sebelum hari “H”
2. Touring
incidental adalah touring resmi yang telah disahkan oleh paling tidak ketua 2
sebagai touring resmi, touring ini bisa dari penjemputan dan pengantaran resmi
organisasi
3. Touring
resmi organisasi boleh diikuti oleh semua club
4. Club anggota
ICMJ yang akan melaksanakan touring diharapkan menghubungi pengurus untuk
mendapatkan surat pengantar dari ICMJ dan diajukan maximal 7 hari sebelum agenda touring dengan
menyerahkan ID anggota yang akan ikut touring untuk di data
5. Anggota
ICMJ yang akan melaksanakan kegiatan Intern Maupun Extern dapat mengajukan
program pada awal Tahun untuk ditetapkan sebagai PROKER Pengurus Tahunan
6. Kegiatan
yang sifatnya Insidentil harus Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus agar tidak
berbenturan dengan Kegiatan dari anggota ICMJ
7. Kegiatan
Anggota ICMJ yang mengundang anggota ICMJ lain dapat disampaikan pada Kadiv
Info untuk dibantu sosialisasi
Pasal 7
PERGAULAN
1. Wajib
saling menghormati antara anggota terutama anggota yang berumur lebih tua
2. Dalam
pergaulan sehari – hari, tidak ada perbedaan antara senior, junior, ataupun cc
serta merk kendaraan bermotor dalam organisasi
3. Seluruh
anggota club dilarang keras menyinggung soal SARA (Suku, Ras dan Agama) dan
hal-hal yang mudah menimbulkan akses negatif dan menimbulkan permusuhan
terhadap sesama club ataupun terhadap anggota club/komunitas otomotif dan
sesama pengguna jalan
4. Saling
hormat menghormati dan tolong menolong baik sesama anggota club maupun dari
club/komunitas otomotif khususnya roda dua dan sesama pengguna jalan
5. Mematuhi
rambu lalu lintas, memakai atribut motor yang lengkap dan menjaga sopan santun
selama berkendara terhadap sesama pengguna jalan.
6. Wajib
menjunjung tinggi safety riding dan defensive riding
7. Dilarang
keras mengkonsumsi atau menjual narkoba, minum – minuman keras, perjudian,
ataupun sejenisnya dalam kegiatan resmi Ikatan Club Motor Jember
8. Anggota
wajib menjunjung tinggi kode etik pergaulan dan tidak menimbulkan isu yang
tidak jelas sebelum ada konfirmasi yang jelas
9. Dilarang
berhubungan sex dalam lingkungan simbol – simbol Ikatan Club Motor Jember
Pasal 8
ETIKA
BERKENDARA
1. Etika
berkendara dijalan pada saat berombongan atau sendiri haruslah tetap terjaga
disiplin lalu lintas dan sopan santun
2. Selalu
memberikan atau membalas salam berupa
klakson atau lambaian tangan atau jempol kepada club atau komunitas lain
apabila bertemu baik sesama anggota ICMJ maupun club lain.
3. Memberikan
tanda berupa jempol kepada setiap kendaraan yang disalip sebagai ucapan terima
kasih terutama pada saat berombongan
4. Tidak
bertindak arogan, menonjolkan diri sendiri dan mengintimidasi pengguna jalan
lain pada saat anggota ICMJ berkendara dijalan, sendiri maupun berombongan
5. Selalu
memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan lain
6. Memberikan
pertolongan kepada anggota club atau komunitas
atau pengguna jalan lain apabila mereka memerlukan pertolongan akibat
kecelakaan atau kerusakan mesin
Pasal 9
MILIS/MAILING
LIST ORGANISASI
E-mail : motorclubjember@gmail.com
Halaman Facebook : ICMJ Pengurus Baru
Facebook group : Ikatan Club Motor Jember Pengurus
Baru
Pasal 10
SITUS WEB ORGANISASI
Pasal 11
SANKSI
–SANKSI
1. Setiap
anggota yang melakukan pelanggaran atau kesalahan akan dikenakan sanksi baik
berupa teguran maupun peringatan
2. Teguran
ataupun peringatan akan diberikan oleh divisi tata tertib dengan diketahui oleh
ketua harian dan sekretaris organisasi
3. Dalam hal
ini apabila ada boncenger yang melakukan pelanggaran maka rider yang membawa
boncenger yang akan menerima teguran atau peringatan
4. Teguran
atau peringatan atas pelanggaran atau kesalahan yang akan dikenakan kepada
anggota diatur secara bertingkat sebagai berikut :
a. Peringatan
Lisan
·
Peringatan lisan akan diberikan kepada anggota yang
melakukan kesalahan yang sifatnya ringan
·
Teguran dilakukan secara Personal
b. Surat
peringatan I
c. Surat
Peringatan II
·
Surat peringatan II dikeluarkan apabila
Ø
Melakukan pelanggaran ulang surat peringatan I
Ø
Melakukan perbuatan tidak sopan terhadap sesama
anggota
Ø
Mengendarai kendaraan secara tidak benar yang
membahayakan diri sendiri dan orang lain atau menimbulkan kerugian bagi
organisasi
Ø
Surat peringatan II berlaku selama 1 bulan
d. Surat
peringatan III
·
Surat peringatan III dikeluarkan apabila
Ø
Melakukan Pelanggaran ulang surat pelanggaran II
Ø
Membawa senjata tajam dan senjata api pada saat acara
resmi club
Ø
Melakukan pelecehan sexual sesama anggota
Ø
Melakukan Perbuatan yang menimbulkan konflik SARA
Ø
Berkelahi dengan sesama anggota organisasi
Ø
Mengadakan rapat, pidato propaganda dan atau
menempelkan pamflet atau selebaran yang dilarang pemerintah serta mengganggu
ketertiban dan keamanan dilingkungan Organisasi
Ø
Surat peringatan III berlaku selama 3 bulan
e. Skorsing
·
Anggota dapat dikenakan sanksi skorsing dari
organisasi apabila
Ø
Adanya persangkaan dari organisasi bahwa anggota
yang bersangkutan telah melakukanpelanggaran atau kecurangan atau perbuatan
yang sangat merugikan organisasi dan hal-hal lain yang melanggar peraturan
organisasi dan peraturan – peraturan lainnya yang belum dapat diputuskan oleh
pihak organisasi
Ø
Apabila anggota yang bersangkutan sedang dalam
pemeriksaan yang berwajib karena dituduh tersangkut tindak pidana di dalam atau
di luar organisasi yang diancam dengan hukuman kurungan
Ø
Menunggu penyelesaian Terhadap tata tertib
organisasi yang dapat mengganggu hubungan dengan sesama anggota
Ø
Masa skorsing tahap awal adalah selama-lamanya 3
bulan dan dapat diperpanjang lagi
maximal 1 bulan, selanjutnya apabila belum ada keputusan dari yang
berwenang, maka kepada anggota yang bersangkutan langsung dilakukan pemecatan
f.
Pemecatan
·
Anggota dapat dikenakan sanksi pemecatan apabila
Ø
Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan
surat peringatan ke II
Ø
Tidak melakukan hubungan dalam bentuk apapun dengan
organisasi selama 6 bulan berturut-turut
Ø
Melakukan pemalsuan, pencurian, penjudian,
penggelapan, penipuan, Minum – minuman keras, memperjual belikan dan
mengkonsumsi obat-obatan terlarang atau melakukan tindak asusila ditempat resmi
Organisasi
Ø
Menganiaya sesama anggota Organisasi
Ø
Melakukan tindak pidana kejahatan yang melanggar
undang-undang di dalam maupun di luar lingkungan organisasi
Ø
Mencoret, mencabut dan merobek pengumuman resmi
yang dikeluarkan oleh pengurus
Ø
Secara sendiri atau bersama-sama orang lain dengan
sengaja melakukan hasutan, ancaman, sabotase maupun perbuatan lain yang
mengakibatkan kerugian bagi organisasi atau orang lain
Ø
Mencemarkan nama baik organisasi atau sesama
anggota atau membocorkan rahasia organisasi yang di percayakan kepadanya atau
yang diketahuinya kepada pihak lain sehingga dapat mengakibatkan kerugian baik
pihak organisasi atau sesama anggota
Ø
Sebagai tindak lanjut skorsing
Ø
Kelalaian, kesalahan, kecerobohan yang menimbulkan
kerugian besar bagi organisasi dan atau membahayakan keselamatan orang.
Pasal 12
LAIN
–LAIN
1.
Peraturan organisasi ini berlaku sejak tanggal
ditanda tangani dan mengikat seluruh anggota Ikatan Club Motor Jember sampai dilakukan revisi
atasnya yang hanya dilakukan di musyawarah besar dan musyawarah luar biasa
2.
Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam
pasal-pasal diatas, maka segala penyelesaian masalah dilakukan dengan cara
musyawarah
PENUTUP
Demikian
buku ini pengurus susun dengan sebaik –baiknya, apabila ada kesalahan dalam hal
penulisan dalam penyusunan, pengurus mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya
dan semoga dapat bermanfaat bagi anggota Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) pada
umumnya dan pengurus pada khususnya.
Seluruh
anggota ICMJ hendaknya dapat memahami dan mengerti isi buku ini sebagai panduan
pedoman berorganisasi di dalam Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) pada masa
kepengurusan periode 2012 – 2014
Buku ini di sahkan sebagai pedoman kepengurusan
Ikatan Club Motor Jember Periode 2012 – 2014 pada:
Hari : Jum’at
Tanggal : 12 Juli 2013
Waktu :
21 :00 WIB
Tempat : Kantor sekretariat ICMJ
Segala sesuatu yang tertulis dalam buku ini
bersifat mengikat kepada seluruh anggota Ikatan Club Motor Jember, dan
perubahan dari isi buku ini harus melalui musyawarah besar dengan dihadiri oleh
50 % +1 anggota terdaftar.
Jember,
12 Juli 2013
Dibuat Oleh:
Pengurus Ikatan Club Motor Jember
Periode 2012 -2014
Ketua Umum
Fajar Rahman. (J-001)
NRA. 024001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar