Rabu, 15 Januari 2014

New Event ICMJ Bekerjasama dengan Profider Three


  Menjelang akhir Bulan Januari dan di awal bulan Februari, ICMJ Bekerjasama dengan Provider Three Mempersembahkan Event 3030; Jember

Art by...
- 3D Holographic
- 3D Mapping and Laser
- Perform DJ and Dancer
Acara akan dilangsungkan di Lapangan Bola Secaba
Tanggal 30 Januari 2014 - 04 Februari 2014

 Tiket Ready.. Just Free (GRATIS)
X_X Testimoni;
Android ; download aplikasi 3030

X_X BB/smartphone ; by You Tubehttp://m.youtube.com/watch?v=EBns3mWdlcU

Suport By;
- Oscar Lawalata Culture
- Kleting
- ICMJ


Jangan Lewatkan kesempatan menyaksikan Pertunjukan yang paling spektakuler di awal tahun 2014 ini Bersama ICMJ,, Tiket gratis bagi anggota ICMJ Bisa didapatkan di Pengurus ICMJ Diantaranya Broo Fajar, Broo Adiel, Broo Didik dan Sist DIAH,,,Pilih Hari dan jam pertunjukannya 

Isi Formulirnya

Dapatkan Tiketnya dan nikmati pertunjukannya,, Buat Rekan-rekan ICMJ Sekalian jangan sampai ketinggalan acarannya Hanya ada 200 Tiket yang di sediakan untuk anggota ICMJ, Buruan daftarakan diri anda dan dapatkan tiket gratisnya serta nikmati pertunjukannya, untuk informasi lebih lanjut silakan Hubungi Kadiv Info ICMJ Broo Didik di no Hp. 085736292046, salam all bikers, all Broothers.

Salam

Master D
Kadiv Info ICMJ

Kamis, 09 Januari 2014


ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA


  
I C M J
(IKATAN CLUB MOTOR JEMBER)




Sekretariat
Jl. Merak dusun cangkring – Patrang
CP: Adiel. 085749312999 / Fajar. 085232874482
E-mail : motorclubjember@gmail.com   Facebook : ICMJ Pengurus Baru


     Ikatan Club Motor Jember
    Sekretariat
       Jl. Merak dusun cangkring – Patrang
           CP: Adiel. 085749312999 / Fajar. 085232874482
                  E-mail : motorclubjember@gmail.com   Facebook : ICMJ Pengurus Baru



PEMBUKAAN
Dengan rahmat Allah Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, kesadaran merasa bertanggung jawab atas ketertiban kendaraan roda dua serta dalam rangka ikut program dalam tertib lalu lintas bagi Pemerintah dan Kepolisian RI khususnya di Kabupaten Jember, maka dibentuklah Ikatan Motor Club Jember (ICMJ). Dan untuk mengatur tujuan mekanisme organisasi disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Club Motor Jember  (ICMJ).

LATAR BELAKANG
Dengan dilatar belakangi rasa kebersamaan dan keinginan yang besar oleh para pecinta dan penggemar Club Otomotif yang ada di Jember, maka pada tanggal 26 November 2010 terbentuklah suatu wadah bagi penggemar club otomotif yang ada di Jember.

ANGGARAN DASAR ( AD )
IKATAN CLUB MOTOR JEMBER
( I C M J )


BAB I
NAMA, SIFAT, DASAR, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

NAMA ORGANISASI
Organisasi ini bernama : Ikatan Club Motor Jember atau disingkat ICMJ


Pasal 2

SIFAT
·         Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) merupakan Organisasi kendaraan bermotor roda dua, dalam hal ini gabungan club motor di wilayah kabupaten jember.
·         Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) adalah organisasi sosial dan kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan dan gotong royong.

Pasal 3

DASAR

Dasar dari berdirinya organisasi ini adalah :
·         Memfasilitasi seluruh club motor terutama wilayah kabupaten jember dalam melakukan bimbingan berorganisasi, bersosial, dan bermasyarakat
·         Menghapuskan perbedaan dan diskriminasi jenis, macam, bentuk organisasi kendaraan bermotor di Kabupaten Jember

Pasal 4

BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN

·         Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) adalah organisasi berbentuk ikatan yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
·         Pusat Organisasi Ikatan Club Motor Jember (ICMJ), berkedudukan di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 5

AZAS

Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) berazaskan dengan Pancasila dan Undang – Undang Dasar  1945

Pasal 6

TUJUAN DAN KEGIATAN

1.       Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) bertujuan untuk mewadahi aspirasi club motor di wilayah jember dalam melakukan kegiatan yang positif sesuai dengan peraturan yang berlaku di ICMJ
2.       Untuk bertujuan di atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah membina, meningkatkan, mengembangkan, dan mempromosikan kegiatan yang menyangkut bidang otomotif, sosial, kelalulintasan, dan hal-hal yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.

BAB III
KEDAULATAN

Pasal 7

Kedaulatan tertinggi organisasi Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus ICMJ.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8

·         Anggota Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) adalah seluruh club motor yang berada di kabupaten jember dan telah mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) dengan memenuhi syarat yang berlaku.
·         Sistem keanggotaan Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) diantaranya adalah, Anggota Biasa dan anggota luar biasa, ketentuan mengenai keanggotaan di atur dalam anggaran rumah tangga.

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 9

·         Pengurus Ikatan Club Motor Jember merupakan anggota club yang dipilih oleh ketua umum hasil dari MUBES (Musyawarah Besar) atau hasil pemilihan dari ketua umum terpilih.
·         Pemilihan Keanggotaan dalam kepengurusan sepenuhnya wewenang Ketua Umum Terpilih dengan masa bakti satu kali periode kepengurusan
·         Pergantian kepengurusan dapat berubah sewaktu-waktu dengan pertimbangan keaktifan, loyalitas dan kinerja.

Pasal 10
MASA BAKTI KETUA UMUM

Ketua umum Ikatan Club Motor Jember dipilih untuk masa bakti 2 tahun periode kepengurusan dan dapat di pilih maksimal 2 periode kepengurusan berturut – turut dan dapat dipilih kembali setelah 1 periode kepengurusan.

Pasal 11
MASA BAKTI KEPENGURUSAN

·         Pengurus Ikatan Club Motor Jember di pilih oleh ketua umum dengan masa bakti 2 tahun periode.
·         Pergantian susunan kepengurusan dapat dilakukan dengan persetujuan ketua I / II dan disetujui oleh penasehat ICMJ.

Pasal 12

SUSUNAN PENGURUS

Pengurus Ikatan Club Motor Jember Terdiri dari :

·         Ketua Umum
·         Ketua harian I
·         Ketua Harian II
·         Sekretaris I
·         Sekretaris II
·         Bendahara I
·         Bendahara II
·         Divisi Humas
·         Divisi Informasi
·         Divisi Tatib
·         Divisi Litbang
·         Divisi Touring & Perlengkapan
·         Divisi Wira Usaha

Susunan kepengurusan dapat berubah – ubah sesuai dengan kebutuhan kepengurusan pada masa periode tugas.

Pasal 13

PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

1.       Ketua umum yang tidak dapat menjalankan kewajibannya dapat diberhentikan oleh MULUB yang dilaksanakan oleh anggota ICMJ dengan kuota minimal suara yang diperoleh >75%
2.       Apabila ketua umum berhalangan tetap, maka akan di gantikan oleh ketua I untuk memilih ketua I dan II sebagai ketua umum dan ketua umum dan ketua umum terpilih memiliki hak dan kewajiban seperti tercantum dalam pasal 9, 10, 11
3.       Apabila ketua I dan II berhalangan maka posisi pimpinan Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) Sementara di pegang oleh sekretaris atau kadiv Litbang  untuk memimpin pemilihan ketua umum, ketua I, dan ketua II yang baru.


BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT

Pasal 14

MUSYAWARAH BESAR

Musyawarah besar adalah adalah permusyawarahan tertinggi dalam organisasi dan dihadiri seluruh anggota dan pengurus Ikatan Club Motor Jember (ICMJ),  Sesuai dengan BAB IV Pasal 8 anggaran dasar Ikatan Club Motor Jember (ICMJ).



Pasal 15

MUSYAWARAH LUAR BIASA

Musyawarah luar biasa hanya bisa dilakukan apabila terjadisuatu permasalahan yang tidak terselesaikandalam musyawarah besar dan sifatnya khusus serta dihadiri oleh anggota club dan pengurus Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) Sekurang – kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota Ikatan Club Motor Jember (ICMJ).

Pasal 16

RAPAT – RAPAT

1.         Rapat pengurus diadakan minimal 1 (satu) bulan sekali
2.         Rapat anggota diadakan Minimal 3 (tiga) bulan sekali dengan pedoman dari rapat pengurus selama 3 (tiga) bulan terakhir.

BAB VII
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 17
Kekayaan organisasi dapat diperoleh dari :
1.         Uang Khas/iuran
2.         Sumbangan yang tidak mengikat
3.         Hasil usaha yang sah
4.         Pemberian dari sponsor
Pedoman penggunaan, pertimbangan keuangan,  dan hal-hal yang berhubungan dengan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.

BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 18

·           Organisasi ICMJ memiliki atribut yang di atur  dalam anggaran rumah tangga Ikatan Club Motor Jember (ICMJ)
·           Atribut dapat berubah sesuai dengan kepengurusan  pada periode pengurus yang menjabat.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA

Pasal 19

1.         Perubahan AD/ART dapat dilakukan pada MUBES, dan dihadiri oleh anggota Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) Minimal 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota dan pengurus Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) dan bila dalam waktu yang ditentukan belum mencapai 1/3 dari jumlah anggota maka pelaksanaan MUBES Tetap dinyatakan Quarum
2.         Keputusan adalah  sah apabila disetujui oleh minimal 50% (lima puluh persen)dari jumlah total peserta rapat MUBES Yang hadir.



BAB X
LAMBANG ORGANISASI

Pasal 20


  Lambang ICMJ Terdiri dari :
1.       PERISAI
Melambangkan bahwa ICMJ merupakan organisasi dengan kesamaan hobi kendaraan bermotor dan tidak akan menyentuh ranah politik
2.       RANTAI
Melambangkan erat dan kuatnya ikatan persaudaraan di dunia motor
3.       GEAR
Melambangkan ICMJ merupakan organisasi yang selalu berkembang dan aktiv berperan serta dalam segala kegiatan yang berhubungan dengan otomotif, sosial, dan kemasyarakatan
4.       PADI DAN KAPAS
Melambangkan bahwa organisasi ini tidak akan merugikan anggotanya dan lingkungan di sekitarnya, dengan adanya organisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesehateraan anggota dan masyarakat sekitar

Pasal 21

Arti Warna Lambang Organisasi
1.       Warna Merah Pada Tulisan
Melambangkan bahwa organisasi ini bersifat tegas dan mengikat kepada anggota segala bentuk pelanggaran akan diberikan sanksi
2.       Warna Putih Pada Gear dan Rantai
Melambangkan rasa aman dan nyaman yang diberikan kepada anggotanya dalam melaksanakan hobi bermotor, dan juga menumbuhkan rasa simpati kepada sesama pengguna jalan yang lain
3.       Warna Kuning pada Padi Dan Kapas
Melambangkan Luasnya jenis kegiatan dalam organisasi ini tidak hanya sebatas kegiatan otomotif tetapi juga kegiatan sosial kemasyarakatan.

BAB XI
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 22

MAKSUD DAN TUJUAN

Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) bermaksud dan bertujuan untuk menghimpun / mewadahi para club-club motor yang ada di Jember berkepribadian Pancasila dan mempunyai rasa nasionalis, sehingga dapat membentuk anggota yang :
·         Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur
·         Sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas di jalan dan selalu mengutamakan keselamatan disaat berkendara
·         Setia dan mengabdi dalam kegiatan otomotif untuk kemajuan bersama
·         Berkarya nyata dan berprestasi untuk bangsa dan Negara.

Pasal 23

FUNGSI

·         Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) berfungsi sebagai organisasi yang menjadi pelopor gerakan sosial dan kemasyarakatan dalam bidang otomotif
·         Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) berfungsi sebagai organisasi yang mendukung program-program pemerintah khususnya dalam bidang otomotif dan dalam bidang kepariwisataan daerah
·         Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) berfungsi sebagai organisasi yang menanamkan sikap anti kekerasan dan anti narkoba serta selalu mengutamakan safety berkendara.
·         Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) membina dan mengembangkan minat dan bakat ide-ide kreatif bagi semua anggota.

BAB XII

Pasal  24

PERUBAHAN ORGANISASI

·         Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) hanya dapat dibubarkan dengan musyawarah luar biasa
·         Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari sejumlah anggota dan dihadiri oleh dewan penasehat.
·         Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir.
·         Keputusan adalah sah sesuai dengan pasal 19 Ayat 2 anggaran dasar Ikatan Club Motor Jember (ICMJ).


BAB XIII

Pasal 25

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Ikatan Club Motor Jember (ICMJ)akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I
UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pedoman operasional dari Anggaran Dasar serta memuat sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar.

BAB II
BENTUK DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI

Pasal 2

Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) berbentuk perkumpulan club motor khususnya roda dua yang ada di kabupaten Jember, dengan tidak membedakan merk, cc kendaraan, serta suku, ras dan agama.

BAB III
LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG

Pasal 3

Landasan Juang

1.       Mempersatukan seluruh club-club otomotif  yang ada di Kabupaten  Jember
2.       Mampu menjadi contoh dalam disiplin berlalu lintas bagi masyarakat.



Pasal 4

Pedoman Juang

1.       Tekad Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) merupakan perwujudan dari landasan untuk mencapai cita-cita merupakan penggugah semangat dalam melaksanakan kegiatan dan perjuangan
2.       Gerak Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) adalah kerangka perjuangan dalam mendarma baktikan diri untuk mencapai tujuan Ikatan Club Motor Jember (ICMJ)
3.       Motivasi Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) bersatu untuk maju dan melestarikan sejarah club-club otomotif yang ada di Kabupaten Jember.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 5

1.       Anggota Biasa adalah club-club motor yang tergabung dalam Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) yang telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan kepolisisan dan peraturan dari ICMJ.
2.       Anggota Luar Biasa adalah Anggota Ikatan Club Motor Jember yang memenuhi peraturan dari ICMJ tetapi tidak memenuhi peraturan dari kepolisian dikarenakan adanya ciri khas atau alasan tertentu.
3.       Anggota luar biasa dipilih dan ditetapkan oleh pengurus pada masa kepengurusan yang bertugas.
4.       prosedur dan persyaratan penerimaan anggota di atur sendiri sesuai dalam peraturan organisasi.


Pasal 6

HAK ANGGOTA

1.       Seluruh anggota ICMJ memiliki hak yang sama di dalam ICMJ, terkecuali apabila dibutuhkan atau dengan adanya persayaratan dari swasta, instansi pemerintah, atau dari pihak Kepolisian.
2.       Seluruh Angota ICMJ memiliki hak untuk mencalonkan atau dipilih menjadi pengurus dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pada masa periode bertugas.
3.       Seluruh Anggota ICMJ memiliki hak untuk menggunakan inventaris ICMJ dengan konsekwensi memberikan permohonan izin dan menjaga keutuhan Inventarisasi.

Pasal 7

Kewajiban Anggota

Anggota Organisasi Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) berkewajiban

1.       Menjujung tinggi nama dan kehormatan organisasi
2.       Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan organisasi
3.       Mensukseskan disiplin dan tata tertib berlalu lintas serta menanamkan sikap anti kekerasan dan anti narkoba
4.       Mengikuti semua kegiatan yang menjadi agenda organisasi
5.       Melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta seluruh keputusan musyawarah.
6.       Membayar kas wajib setiap bulannya serta sumbangan sukarela sesuai dengan aturan dalam peraturan organisasi dan kegiatan insidentil.



Pasal 8

KEHILANGAN KEANGGOTAAN

Setiap anggota kehilangan keanggotaannya atau berhenti sebagai anggota dikarenakan :

1.       Atas permintaan sendiri yang disampaikan kepada pengurus secara tertulis dan disetujui oleh ketua umum dan ketua harian, dan anggota yang mengundurkan diri berhak mendapatkan kembali keanggotaannya selama di setujui pengurus melalui rapat pengurus.
2.       Club yang bersangkutan Non Aktif atau Bubar
3.       Club yang bersangkutanTerbukti Tersangkut persoalan hukum atau tindak kriminalitas.
4.       Diberhentikan karena melanggar ketentuan-ketentuan organisasi atau melakukan perbuatan yang merugikan organisasi dalam suatu kegiatan.
5.       Anggota yang di berhentikan tidak dapat mendaftarkan diri kembali sebagai anggota Ikatan Club Motor Jember (ICMJ)

Pasal 9

TINDAKAN KEDISIPLINAN

1.       Tindakan disiplin dijatuhkan berupa:
·         Peringatan Secara lisan
·         Peringatan tertulis
·         Pemberhentian sementara secara tertulis
2.       tindakan disiplin dijatuhkan kepada anggota yang:
·         Tidak lagi mematuhi peraturan, ketentuan ataupun keputusan dari ICMJ
·         Mencemarkan nama baik ICMJ dan atau melawan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
·         Menimbulkan perpecahan yang mengancam kelangsungan organisasi ICMJ baik masalah pribadi ataupun masalah club atau kelompok
3.       Tindakan disiplin berupa peringatan dan pemberhentian sementara adalah wewenang pengurus, dalam hal ini divisi tata tertib, ketua umum serta ketua harian ICMJ untuk tindakan disiplin berupa pemberhentian sementara dapat disertai dengan pencabutan hak suara dari club yang bersangkutan serta hak memilih dan dipilih di ICMJ.
4.       Tindakan disiplin berupa pemberhentian adalah wewenang divisi tata tertib ICMJ setelah menerima laporan dari anggota organisasi dan di setujui oleh ketua umum dan ketua harian.
5.       tindakan disiplin terhadap anggota pengurus dilakukan oleh ketua umum, sedang tindakan disiplin terhadap ketua umum ditetapkan oleh musyawarah luar biasa yang diusulkan 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ICMJ
6.       Setiap anggota dan pengurus yang dijatuhi hukuman disiplin organisasi, berhak mengajukan pembelaan terhadap atau kepada yang mengambil tindakan selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya surat keputusan hukuman disiplin tersebut.
7.       Ketentuan lebih lanjut tentang tindakan disiplin diatur sendiri dalam peraturan yang ditetapkan atau sesuai pasal peraturan Organisasi.

Pasal 10

TANDA KEANGGOTAAN

1.         Setiap anggota Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota tetap / resmi, Sesuai dengan nomor regristrasi keanggotaan di ICMJ.
2.         Bentuk prosedur serta tata cara pemberian keanggotaan di atur sendiri dalam  peraturan organisasi.
3.         Anggota yang sedang dalam tindakan disiplin dan atau kehilangan keanggotaannya wajib menyerahkan tanda keanggotaannya kepada divisi  tatib dengan diketahui ketua umum dan ketua harian
4.         Tanda anggota ICMJ hanya berlaku untuk anggota club yang bersangkutan sesuai register dan tidak bisa dipindah tangankan untuk club atau anggota lain saat kendaraan yang bersangkutan berpindah kepemilikan.


BAB V
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 11

Hal-hal yang menyangkut keuangan organisasi baik yang merupakan pemasukan maupun pengeluaran dari dan untuk organisasi wajib untuk dipertanggung jawabkan kepada forum musyawarah rapat.

Pasal 12

ATRIBUT  ORGANISASI

Yang dimaksud atribut organisasi adalah segala sesuatu yang mencantumkan logo resmi ICMJ diantaranya :
·         Bendera/banner
·         Kaos
·         Jaket
·         Stempel


BAB VI

SUSUNAN ORGANISASI, FUNGSI, TUGAS, WEWENANG SERTA TANGGUNG JAWAB

PASAL 13

Pengurus Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) adalah badan yang bersifat kolektif yang terdiri dari :

1.       Seorang ketua umum
2.       Seorang ketua harian 1
3.       Seorang ketua harian 2
4.       Seorang sekretaris 1
5.       Seorang sekretaris 2
6.       Seorang Bendahara 1
7.       Seorang Bendahara 2
8.       Seorang Kepala Divisi Humas
9.       Seorang Kepala Divisi Informasi
10.   Seorang Kepala Divisi Tatib
11.   Seorang Kepala Divisi Litbang
12.   Seorang Kepala Divisi Touring & Perlengkapan
13.   Seorang kepala Divisi Wira Usaha

Pasal 14

FUNGSI PENGURUS

1.       Memimpin dan menjalankan segala ketentuan – ketentuan  Organisasi yang tercantum dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga, keputusan-keputusan musyawarah besar serta segala keputusan yang di ambil dan ditetapkan oleh organisasi termasuk pula mengawasi pelaksanaannya
2.       Menfasilitasi terselenggaranya musyawarah besar dan musyawarah luar biasa
3.       Menyusun program kerja dan program khusus berdasarkan keputusan musyawarah besar untuk ditetapkan dalam rapat kerja organisasi menyelengarakan pembinaan disiplin,, tata tertib dan kesadaran hukum di lingkungan organisasi
4.       Mendukung kegiatan – kegiatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dan ketertiban lalu lintas
5.       Wajib memperhatikan usul serta saran dari anggotanya.

Pasal 15

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

A.      Ketua Umum
·         Sebagai reprensetatif atau perwakilan Organisasi
·         Membuat perencanaan mengusulkan, menjawab, dan memberikan kontrol positif kegiatan organisasi secara umum
·         Bertanggung jawab secara umum terhadap seluruh kegiatan resmi organisasi kepada anggota
·         Mengawasi dan mengontrol divisi atau departemen dalam organisasi di bawah ketua 1 dan ketua 2

B.      Ketua 1
·         Mewakili ketua umum dalam kegiatan harian organisasi untuk segala sesuatu yang bersifat internal
·         Membuat dan menjaga hubungan baik antar anggota dan divisi dalam organisasi
·         Merencanakan, Melaksanakan dan menjamin dinamika kegiatan organisasi secara Internal
·         Bertanggung jawab terhadap kehadiran anggota ICMJ
·         Bertanggung jawab kepada ketua umum

C.      Ketua 2
·         Melaksanakan Koordinasi Lintas bidang dengan ketua 1
·         Mewakili ketua umum dalam kegiatan harian Organisasi untuk segala sesuatu yang bersifat external
·         Memimpin divisi Humas dan litbang untuk Membuat dan menjaga hubungan baik antar anggota, club dan organisasi lain dan induk organisasi
·         Memimpin divisi Info dalam pelaksanaan Mailing list dan WEB ICMJ
·         Bertanggung jawab kepada ketua umum

D.      Sekretaris 1
·         Bertanggung jawab atas surat menyurat Internal
·         Bertanggung jawab terhadap penyimpanan atau mendokumentasikan surat internal
·         Bertanggung jawab terhadap pendataan penilaian anggota
·         Melakukan koordinasi intens dengan pengurus lain
·         Bertanggung jawab kepada ketua 1

E.      Sekretaris 2
·         Bertanggung jawab atas surat menyurat external
·         Bertanggung jawab terhadap penyimpanan  atau mendokumentasikan surat external
·         Bertanggung jawab terhadap evaluasi tamu external
·         Melakukan koordinasi intens dengan pengurus lain
·         Bertanggung jawab kepada ketua 2

F.      Bendahara 1
·         Bertanggung jawab atas keuangan Internal seperti uang Pendaftaran, khas bulanan, ataupun segala transaksi yang bersifat Internal
·         Bertanggung jawab atas semua laporan transaksi yang bersifat Internal
·         Melakukan koordinasi Intens dengan pengurus lain
·         Bertanggung jawab kepada ketua 1

G.      Bendahara 2
·         Bertanggung jawab atas keuangan yang bersifat External seperti sponsor,  ataupun sumbangan dari luar club
·         Bertanggung jawab atas semua transaksi yang bersifat External
·         Melakukan koordinasi Intens dengan pengurus lain
·         Bertanggung jawab kepada ketua 2



H.      Divisi Humas
·         Menyeimbangkan komunikasi atau hubungan secara internal dan external
·         Mencari dan mengembangkan hubungan club dengan organisasi lain, instansi, badan hukum maupun pemerintah
·         Menyebarkan Informasi kepada seluruh anggota ICMJ secara internal ataupun external
·         Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·         Bertanggung jawab kepada ketua 1 dan 2

I.         Divisi Informasi
·         Menyeimbangkan informasi secara internal dan external
·         Sebagai Mediator segala macam informasi yang masuk Untuk ICMJ dan menyampaikan segala informasi yang keluar Untuk seluruh Anggota ICMJ.
·         Menyebarkan informasi Kepada seluruh anggota ICMJ dan bertanggung jawab kepada Facebook group, mailing list dan situs Web ICMJ.
·         Berkordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·         Bertanggung jawab kepada ketua 1 dan 2

J.       Divisi Tatib
·         Menjaga ketertiban selama kegiatan ICMJ berlangsung baik kegiatan internal maupun external
·         Menjaga kedisiplinan anggota dan pengurus sesuai dengan peraturan organisasi dalam setiap kegiatan internal maupun external
·         Melakukan evaluasi keaktifan anggota terhadap program kerja pengurus sesuai dengan AD – ART dan peraturan organisasi
·         Melakukan penertiban atribut Organisasi ICMJ terhadap seluruh anggota
·         Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·         Bertanggung jawab kepada ketua 1 dan 2

K.      Divisi Litbang
·         Bertanggung jawab Sebagai mediator antar club dan antar anggota ICMJ apabila terjadi perselisihan ataupun perbedaan pendapat
·         Menjaga keamanan serta kenyamanan antar club dan anggota ICMJ baik secara internal ataupun external
·         Berkordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·         Bertanggung jawab kepada ketua 1 dan 2

L.       Divisi Touring dan perlengkapan
·         Melakukan penilaian awal terhadap kondisi tempat kegiatan sebelum acara ICMJ berlangsung
·         Menjadwalkan kegiatan touring rutin maupun touring tambahan sesuai dengan program kerja pengurus ICMJ
·         Memberikan penjelasan tentang standart kendaraan touring dan mengecek perlengkapan safety anggota baru
·         Bersama dengan tatib menjaga kelancaran selama kegiatan internal ataupun external berlangsung
·         Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·         Bertanggung jawab kepada ketua 1 dan 2

M.     Divisi Wira Usaha
·         Bertanggung jawab untuk menjaga roda ekonomi di Organisasi ICMJ
·         Menjadwalkan agenda kegiatan ataupun usaha untuk menjalankan roda ekonomi di organisasi sehingga ICMJ bisa mandiri dengan mempunyai badan usaha sendiri
·         Bertanggung jawab untuk mencari sponsor untuk event ataupun kegiatan yang diadakan ICMJ
·         Bertanggung jawab atas semua badan usaha yang dimiliki Organisasi ICMJ
·         Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
·         Bertanggung jawab kepada bendahara 1 dan 2

BAB VII

Pasal 16

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pengurus mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.       Melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan segala keputusan Ikatan Club Motor Jember (ICMJ)
2.       Memperhatikan pembinaan, saran, petunjuk, maupun pengarahan dari pembina Ikatan Club Motor Jember (ICMJ)
3.       Memperhatikan nasehat, petunjuk, pertimbangan, saran dari penasehat Ikatan Club Motor Jember (ICMJ)
4.       Memberikan tanggung jawab kepada musyawarah rapat
5.       Membuka / mengembangkan anggota baru.

Pasal 17

KETENTUAN MENGENAI PENGURUS DAN KEPENGURUSAN

Ketentuan mengenai pengurus adalah sebagai berikut :
1.       Semua personil disemua tingkatan harus memiliki kualitas dan dedikasi yang tinggi
2.       Mampu bekerja sama secara kolektif dan mampu meningkatkan serta mengembangkan kemajuan dan kejayaan organisasi.
3.       Amanah dan dapat meluangkan waktu serta sanggup bekerja aktif dalam melaksanakan tugas organisasi
4.       Semua tingkat kepengurusan melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan semua keputusan organisasi
5.       Semua tingkat kepengurusan berkewajiban menjaga dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi yang ditetapkan agar ditaati oleh semua anggota tanpa terkecuali.

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 18

MUSYAWARAH BESAR (MUBES)

1.       Musyawarah besar adalah pemegang kedaulatan tertinggi organisasi yang diadakan minimal satu kali dalam setahun
2.       Peserta musyawarah besar adalah anggota ICMJ baik anggota biasa maupun luar biasa
3.       Pimpinan Mubes di pilih oleh ketua Umum ataupun ketua 1
4.       Tugas Mubes adalah :
·         Menilai dan menerima laporan pertanggung jawaban pengurus lama
·         Menentapkan dan menyempurnakan  AD/ART Serta peraturan organisasi sesuai dengan kondisi dan perkembangan ICMJ
·         Memilih ketetapan – ketetapan Organisasi
·         Memilih ketua umum dan ketua harian secara langsung ataupun melalui hasil voting dari calon-calon yang menyatakan kesediaannya.
·         Hasil Reformasi kepengurusan club dengan terpilihnya ketua umum wajib dilaporkan kepada sekretaris ICMJ untuk pembaharuan data

Pasal  19

TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

            Sebelum Mubes dimulai ketua mubes membuat undangan acara, tempat dan tata tertib kemudian disampaikan kepada peserta mubes paling lambat 14 hari sebelum mubes di mulai, dan Hak suara serta hak bicara bagi peserta rapat dalam musyawarah diatur dalam Anggaran Dasar ini adalah sebagai berikut :
·         Hak suara adalah hak yang dimiliki oleh seorang anggota dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak
·         Hak bicara adalah hak yang dimiliki oleh seorang anggota dalam mengemukakan pendapat, usul, kritik atau saran dalam setiap musyawarah
·         Musyawarah dan rapat seperti yang disebut dalam BAB IX pasal 19 Anggaran Dasar adalah sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 dari jumlah anggota
·         Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari (50% + 1) dari jumlah peserta yang hadir.
·         Keputusan yang telah ditetapkan tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mengikat kepada seluruh anggota.

Pasal 20

RAPAT KERJA

1.       Rapat kerja adalah rapat organisasi yang diadakan untuk menyusun program kerja yang merupakan penjabaran dari hasil mubes
2.       Peserta Rapat kerja adalah pengurus ICMJ didampingi oleh dewan penasehat
3.       Pimpinan rapat kerja adalah pengurus Ketua umum ICMJ terpilih dan atau dapat diwakili oleh ketua 1
4.       Tugas Raker adalah menyusun rencana kerja organisasi untuk memenuhi program dari hasil mubes lain lain yang dianggap perlu
5.       Selambat-lambatnya satu bulan setelah rapat kerja berakhir, pengurus menyampaikan hasil-hasil keputusan raker kepada anggota ICMJ secara tertulis
6.       Anggota club ICMJ dapat memberikan masukan, saran dan atau sanggahan terhadap program kerja pengurus paling lambat sebelum laporan tertulis disahkan.

BAB IX

Pasal 21

KEGIATAN – KEGIATAN

            Kegiatan-kegiatan Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) adalah:

1.       Membantu pemerintah dalam usaha pengembangan dan peningkatan pariwisata dengan kendaraan bermotor
2.       Membantu pemerintah dalam usaha mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan
3.       Mengembangkan, mendidik dan meningkatkan mutu , pengetahuan teknik dan ketrampilan mengemudi kendaraan bermotor
4.       Turut serta dalam keanggotaan Organisasi Otomotif Khususnya sepeda motor
5.       Turut serta dalam keanggotaan organisasi otomotif lain yang tidak sederajat dan bertingkat
6.       membantu menyatukan dan mengarahkan hasrat dan keinginan para anggota dalam kegiatan ICMJ
7.       Mengembangkan dan meningkatkan usaha-usah wisata bermotor, seperti wisata bermotor, camping bermotor dan lain sebagainya
8.       Mengadakan usaha – usaha pendidikan yang kreatif dan dinamis bagi para anggota dan mempertinggi mutu pengetahuan, kecakapan, ketrampilan dibidang teknik dan mengemudi kendaraan bermotor
9.       Bekerjasama dengan badan – badan pemerintah dan swasta serta organisasi lainnya untuk melaksanakan tugas dan tujuan organisasi
10.   Bekerja sama dengan badan swasta dan atau sponsor untuk menambah pemasukan bagi ICMJ
11.   Kegiatan-kegiatan lain yang dianggap perlu dan belum diatur dalam anggaran rumah tangga yang akan ditetapkan melalui peraturan pengurus organisasi ICMJ.



BAB X
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 22

SUMBER KEKAYAAN

            Kekayaan organisasi di Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) bisa didapatkan dari kegiatan – kegiatan maupun usaha – usaha antara lain :

1.       Iuran anggota
2.       Sumbangan – sumbangan dari panitia penyelenggaraan, sponsor maupun donatur
3.       Penjualan atribut – atribut dan merchandise ICMJ
4.       Usaha – usaha lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan AD ART ICMJ

Pasal 23

ANGGARAN DAN LAPORAN KEUANGAN

1.       Setiap permulaan tahun kerja, pengurus ICMJ menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi
2.       Pengurus mendapatkan tata cara dan prosedur anggaran dan laporan keuangan
3.       Laporan keuangan dilaporkan setiap sebulan sekali di minggu ke dua secara tertulis

BAB XI
LOGO DAN ATRIBUT

Pasal  24

LOGO ORGANISASI

Logo organisasi ICMJ merupakan Perisai segi Lima dengan Lambang Gear, Rantai, Padi dan Kapas di dalamnya Bertuliskan ICMJ, Ikatan Club Motor Jember dan dengan dominan warna Merah, Putih, dan Kuning. Arti dan Makna lambang dan warna seperti tercantum dalam Anggaran Dasar ICMJ.

Pasal 25

ATRIBUT

Atribut Ikatan Club Motor Jember terdiri dari
1.       Peneng anggota
Plat kuningan dengan nomor anggota, diberikan kepada anggota tetap yang memiliki nomor anggota dan sudah dilantik menjadi anggota tetap.
2.       ID Card
Identitas Diri yang diberikan kepada anggota tetap yang sudah memiliki nomor anggota dan sudah dilantik.
3.       Stiker cutting anggota
Stiker cutting yang mengacu kepada logo ICMJ dan diberikan kepada anggota baru yang belum mempunyai nomor regristrasi anggota

BAB XII
PENUTUP

Pasal 26

1.       Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam keputusan rapat pengurus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dalam rapat yang dihadiri semua pengurus.
3.       Hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi

PASAL 27

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 26 Nopember 2010. dan telah diperbarui dalam Musyawarah besar ICMJ Pada tanggal 12 juli 2013


PERATURAN ORGANISASI

IKATAN CLUB MOTOR JEMBER

Pasal 1

ADMINISTRASI PENDAFTARAN

1.       Pengembangan formulir dapat dilakukan di sekretariat atau lokasi kopdar (Jember)
2.       Pengembangan formulir dan kelengkapannya, harus dilakukan pada saat kopdar ICMJ
3.       Pengembangan formulir pendaftaran harus sudah dilengkapi denagan syarat andministratif yaitu:
a.       Foto Copy SIM
b.       Foto copy STNK
c.       Foto Copy KTP

Pasal 2

KENDARAAN DAN ACCESORIS ANGGOTA

1.       Kelengkapan standart kendaraan
·         Kendaraan harus memenuhi standart kelengkapan dari pabrik, terutama kaca spion, lampu sent dan lampu rem serta lampu utama harus berfungsi dengan baik.
·         Kelengkapan kendaraan tidak di ijinkan di ganti dengan produk after market atau custom yang dapat menyebabkan bahaya bagi diri sendiri ataupun pengguna jalan lain.

2.       Kelengkapan tambahan
·         Anggota ICMJ diperbolehkan menggunakan perlengkapan tambahan atau accesoris lainnya selama tidak membahayakan anggota lain dan dirinya sendiri saat dilaksanakan touring.

Pasal 3

AGENDA RESMI ORGANISASI

1.       Agenda resmi organisasi wajib di sukseskan oleh seluruh anggota ICMJ, bagi anggota yang mengikuti agenda resmi  berhak dan akan diberikan reward sesuai dengan kebijakan organisasi.
2.       Jadwal agenda resmi terencana akan disampaikan saat kopdar dan dapat  di konfirmasi di  sekretariatan serta akan di umumkan melalui jejaring sosial oleh divisi Informasi
3.       Untuk penyelenggaraan kegiatan club anggota ICMJ yang sifatnya berhubungan dengan pihak luar harus mengajukan pemberitahuan ke pengurus ICMJ melalui Kadiv Litbang organisasi agar tidak berbenturan dengan kegiatan lainnya


Pasal 4

PERLENGKAPAN SAFETY

1.       Safety Helmet (full atau half face) diwajibkan bagi seluruh anggota saat berkendara, juga berlaku bagi boncenger, dan perlengkapan safety yang di anjurkan, untuk perjalanan harus meliputi :
·         Jacket, celana panjang dan sepatu (diusahakan tertutup).
2.       Perlengkapan safety untuk pertemuan atau kopdar resmi organisasi
·         Safety helmet, (full atau half face), jacket, celana panjang dan sepatu tertutup.
3.       Perlengkapan safety untuk perjalanan atau touring resmi organisasi
·         Helm harus full face dan kaca bening, jacket, pelindung siku dan lengan, pelindung lutut, celana panjang, dan sepatu yang menutupi mata kaki
4.       Hal diatas berlaku juga untuk boncenger
·         Untuk harian, perjalanan, dan touring resmi organisasi, boncenger wajib menggunakan perlengkapan safety yang sama dengan rider (pengendara)
·         Untuk touring resmi bagi boncenger juga diwajibkan memakai pelindung siku dan lengan, serta pelindung lutut

Pasal 5

ADMINISTRASI

1.       Setiap anggota organisasi wajib membayar iuran bulanan
2.       Iuran bulanan organisasi di tetapkan dengan dasar program kerja tahunan pengurus yang menjabat
3.       Pembayaran dilakukan kepada petugas yang ditunjuk pada saat kopdar atau transfer via ATM
4.       Bukti pembayaran iuran akan ditanda tangani oleh anggota dan pengurus yang bertugas
5.       Regristrasi ulang adalah agenda resmi tahunan, bila dalam waktu yang telah ditentukan tidak melakukan regristrasi anggota dianggap mengundurkan diri dari keanggotaan Ikatan Club Motor Jember.

Pasal 6

TOURING dan KEGIATAN

1.       Yang dimaksud dengan touring resmi organisasi yang telah di agendakan minimum 1 bulan sebelum hari “H”
2.       Touring incidental adalah touring resmi yang telah disahkan oleh paling tidak ketua 2 sebagai touring resmi, touring ini bisa dari penjemputan dan pengantaran resmi organisasi
3.       Touring resmi organisasi boleh diikuti oleh semua club
4.       Club anggota ICMJ yang akan melaksanakan touring diharapkan menghubungi pengurus untuk mendapatkan surat pengantar dari ICMJ dan diajukan  maximal 7 hari sebelum agenda touring dengan menyerahkan ID anggota yang akan ikut touring untuk di data
5.       Anggota ICMJ yang akan melaksanakan kegiatan Intern Maupun Extern dapat mengajukan program pada awal Tahun untuk ditetapkan sebagai PROKER Pengurus Tahunan
6.       Kegiatan yang sifatnya Insidentil harus Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus agar tidak berbenturan dengan Kegiatan dari anggota ICMJ
7.       Kegiatan Anggota ICMJ yang mengundang anggota ICMJ lain dapat disampaikan pada Kadiv Info untuk dibantu sosialisasi

Pasal 7

PERGAULAN

1.       Wajib saling menghormati antara anggota terutama anggota yang berumur lebih tua
2.       Dalam pergaulan sehari – hari, tidak ada perbedaan antara senior, junior, ataupun cc serta merk kendaraan bermotor dalam organisasi
3.       Seluruh anggota club dilarang keras menyinggung soal SARA (Suku, Ras dan Agama) dan hal-hal yang mudah menimbulkan akses negatif dan menimbulkan permusuhan terhadap sesama club ataupun terhadap anggota club/komunitas otomotif dan sesama pengguna jalan
4.       Saling hormat menghormati dan tolong menolong baik sesama anggota club maupun dari club/komunitas otomotif khususnya roda dua dan sesama pengguna jalan
5.       Mematuhi rambu lalu lintas, memakai atribut motor yang lengkap dan menjaga sopan santun selama berkendara terhadap sesama pengguna jalan.
6.       Wajib menjunjung tinggi safety riding dan defensive riding
7.       Dilarang keras mengkonsumsi atau menjual narkoba, minum – minuman keras, perjudian, ataupun sejenisnya dalam kegiatan resmi Ikatan Club Motor Jember
8.       Anggota wajib menjunjung tinggi kode etik pergaulan dan tidak menimbulkan isu yang tidak jelas sebelum ada konfirmasi yang jelas
9.       Dilarang berhubungan sex dalam lingkungan simbol – simbol Ikatan Club Motor Jember

Pasal 8

ETIKA BERKENDARA

1.       Etika berkendara dijalan pada saat berombongan atau sendiri haruslah tetap terjaga disiplin lalu lintas dan sopan santun
2.       Selalu memberikan  atau membalas salam berupa klakson atau lambaian tangan atau jempol kepada club atau komunitas lain apabila bertemu baik sesama anggota ICMJ maupun club lain.
3.       Memberikan tanda berupa jempol kepada setiap kendaraan yang disalip sebagai ucapan terima kasih terutama pada saat berombongan
4.       Tidak bertindak arogan, menonjolkan diri sendiri dan mengintimidasi pengguna jalan lain pada saat anggota ICMJ berkendara dijalan, sendiri maupun berombongan
5.       Selalu memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan lain
6.       Memberikan pertolongan kepada anggota club atau komunitas  atau pengguna jalan lain apabila mereka memerlukan pertolongan akibat kecelakaan atau kerusakan mesin

Pasal 9

MILIS/MAILING LIST ORGANISASI

Halaman Facebook : ICMJ Pengurus Baru
Facebook group : Ikatan Club Motor Jember Pengurus Baru

Pasal 10

SITUS  WEB ORGANISASI

Pasal 11

SANKSI –SANKSI

1.       Setiap anggota yang melakukan pelanggaran atau kesalahan akan dikenakan sanksi baik berupa teguran maupun peringatan
2.       Teguran ataupun peringatan akan diberikan oleh divisi tata tertib dengan diketahui oleh ketua harian dan sekretaris organisasi
3.       Dalam hal ini apabila ada boncenger yang melakukan pelanggaran maka rider yang membawa boncenger yang akan menerima teguran atau peringatan
4.       Teguran atau peringatan atas pelanggaran atau kesalahan yang akan dikenakan kepada anggota diatur secara bertingkat sebagai berikut :

a.       Peringatan Lisan
·         Peringatan lisan akan diberikan kepada anggota yang melakukan kesalahan yang sifatnya ringan
·         Teguran dilakukan secara Personal

b.       Surat peringatan I

c.       Surat Peringatan II
·         Surat peringatan II dikeluarkan apabila
Ø       Melakukan pelanggaran ulang surat peringatan I
Ø       Melakukan perbuatan tidak sopan terhadap sesama anggota
Ø       Mengendarai kendaraan secara tidak benar yang membahayakan diri sendiri dan orang lain atau menimbulkan kerugian bagi organisasi
Ø       Surat peringatan II berlaku selama 1 bulan

d.       Surat peringatan III
·         Surat peringatan III dikeluarkan apabila
Ø       Melakukan Pelanggaran ulang surat pelanggaran II
Ø       Membawa senjata tajam dan senjata api pada saat acara resmi club
Ø       Melakukan pelecehan sexual sesama anggota
Ø       Melakukan Perbuatan yang menimbulkan konflik SARA
Ø       Berkelahi dengan sesama anggota organisasi
Ø       Mengadakan rapat, pidato propaganda dan atau menempelkan pamflet atau selebaran yang dilarang pemerintah serta mengganggu ketertiban dan keamanan dilingkungan Organisasi
Ø       Surat peringatan III berlaku selama 3 bulan

e.       Skorsing
·         Anggota dapat dikenakan sanksi skorsing dari organisasi apabila
Ø       Adanya persangkaan dari organisasi bahwa anggota yang bersangkutan telah melakukanpelanggaran atau kecurangan atau perbuatan yang sangat merugikan organisasi dan hal-hal lain yang melanggar peraturan organisasi dan peraturan – peraturan lainnya yang belum dapat diputuskan oleh pihak organisasi
Ø       Apabila anggota yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan yang berwajib karena dituduh tersangkut tindak pidana di dalam atau di luar organisasi yang diancam dengan hukuman kurungan
Ø       Menunggu penyelesaian Terhadap tata tertib organisasi yang dapat mengganggu hubungan dengan sesama anggota
Ø       Masa skorsing tahap awal adalah selama-lamanya 3 bulan dan dapat diperpanjang lagi  maximal 1 bulan, selanjutnya apabila belum ada keputusan dari yang berwenang, maka kepada anggota yang bersangkutan langsung dilakukan pemecatan

f.         Pemecatan
·         Anggota dapat dikenakan sanksi pemecatan apabila
Ø       Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan surat peringatan ke II
Ø       Tidak melakukan hubungan dalam bentuk apapun dengan organisasi selama 6 bulan berturut-turut
Ø       Melakukan pemalsuan, pencurian, penjudian, penggelapan, penipuan, Minum – minuman keras, memperjual belikan dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang atau melakukan tindak asusila ditempat resmi Organisasi
Ø       Menganiaya sesama anggota Organisasi
Ø       Melakukan tindak pidana kejahatan yang melanggar undang-undang di dalam maupun di luar lingkungan  organisasi
Ø       Mencoret, mencabut dan merobek pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh pengurus
Ø       Secara sendiri atau bersama-sama orang lain dengan sengaja melakukan hasutan, ancaman, sabotase maupun perbuatan lain yang mengakibatkan kerugian bagi organisasi atau orang lain
Ø       Mencemarkan nama baik organisasi atau sesama anggota atau membocorkan rahasia organisasi yang di percayakan kepadanya atau yang diketahuinya kepada pihak lain sehingga dapat mengakibatkan kerugian baik pihak organisasi atau sesama anggota
Ø       Sebagai tindak lanjut skorsing
Ø       Kelalaian, kesalahan, kecerobohan yang menimbulkan kerugian besar bagi organisasi dan atau membahayakan keselamatan orang.

Pasal 12

LAIN –LAIN

1.         Peraturan organisasi ini berlaku sejak tanggal ditanda tangani dan mengikat seluruh anggota Ikatan Club Motor Jember sampai dilakukan revisi atasnya yang hanya dilakukan di musyawarah besar dan musyawarah luar biasa
2.         Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam pasal-pasal diatas, maka segala penyelesaian masalah dilakukan dengan cara musyawarah


PENUTUP

              Demikian buku ini pengurus susun dengan sebaik –baiknya, apabila ada kesalahan dalam hal penulisan dalam penyusunan, pengurus mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan semoga dapat bermanfaat bagi anggota Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) pada umumnya dan pengurus pada khususnya.

              Seluruh anggota ICMJ hendaknya dapat memahami dan mengerti isi buku ini sebagai panduan pedoman berorganisasi di dalam Ikatan Club Motor Jember (ICMJ) pada masa kepengurusan  periode 2012 – 2014

Buku ini di sahkan sebagai pedoman kepengurusan Ikatan Club Motor Jember Periode 2012 – 2014 pada:

                          Hari                  : Jum’at
                          Tanggal : 12 Juli 2013
                          Waktu               :  21 :00 WIB
                          Tempat             : Kantor sekretariat ICMJ

Segala sesuatu yang tertulis dalam buku ini bersifat mengikat kepada seluruh anggota Ikatan Club Motor Jember, dan perubahan dari isi buku ini harus melalui musyawarah besar dengan dihadiri oleh 50 % +1 anggota terdaftar.


                                                                                                            Jember, 12 Juli 2013
                                                                                                           

Dibuat Oleh:
Pengurus Ikatan Club Motor Jember
Periode 2012 -2014


Ketua Umum





Fajar Rahman. (J-001)
NRA. 024001